·
TUGAS
1
DEFINISI
E-FAKTUR
Faktur
pajak elektronik atau yang biasa di sebut E-faktur merupakan faktur pajak yang
di buat melalui applikasi atau sistem elektronik yang di tentukan dan di
sediakan oleh direktorat jendral pajak. E-faktur adalah pembuatan,pembetulan atau
penggantian faktur pajak online. Perusahaan dapat melakukan instalasi e-faktur
pada komputer dan akan secara otomatis menghubugkan e-faktur dengan program
e-SPT,pembuatan SPT masa PPN pun akan lebih mudah.
·
LATAR
BELAKANG E-FAKTUR
Baru-baru
ini direktorat jendral pajak (DJP) meluncurkan sistem baru dalam pembayaran
faktur pajak. Faktur pajak elektronik adalah Faktur Pajak yang dibuat melalui
aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan oleh
Direktorat Jenderal Pajak (Pasal 1 ayat (1) Per 16/Pj/2014) atau yang sering di
sebut sebagai e-faktur.
Faktur
Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak
(PKP) yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena
Pajak (JKP)
e-Faktur
adalah pembuatan, pembetulan atau penggantian faktur pajak On-line.
Selama
ini ada banyak kasus yang dilakukan oleh oknum pengusaha untuk memalsukan atau
menyalahgunakan Faktur Pajak untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan mengambil
uang Negara yang berasal dari PPN. Modus penyalahgunaan Faktur Pajak ini dapat
dilakukan akibat masih lemahnya sistem pengawasan terhadap penerbitan Faktur
Pajak yang dilakukan oleh pihak Direktorat Jenderal Pajak.
Untuk
mengatasi penyalahgunaan dan pemalsuan Faktur Pajak ini, pihak Direktorat Jenderal
Pajak senantiasa berupaya dengan menciptakan regulasi dan sistem baru untuk
menutupi kelemahan-kelemahan yang dapat dimanfaatkan oleh pihak yang tidak
bertanggung jawab tersebut. Salah satu inovasi terbaru adalah dengan
menciptakan pengawasan melalui pemberian nomor Faktur Pajak yang dikendalikan
secara sistem oleh Direktorat Jenderal Pajak serta rencana penerapan sistem
penerbitan Faktur Pajak secara elektronik yang diatur dalam Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 151/PMK.011/2013 serta PER – 16/PJ/2014.
Yang
mendasari direktorat jendral pajak (DJP)
membuat aplikasi ini adalah karena memperhatikan masih terdapat penyalahgunaan
faktur pajak,diantarnya wajib pajak non pengusaha kena pajak (PKP)yang
menerbitkan faktur pajak padahal tidak berhak menerbikan faktur pajak. Faktur
pajak yang terlambat di terbitkan,faktur pajak fiktif ,atau faktur pajak ganda
juga karena beban administrasi yang begitu besar bagi pihak DJP maupun pikah
PKP.
Seluruh
pengusaha kena pajak wajib membuat e-faktur kecuali pengusaha eceran. Dan
pengusaha kena pajak yang telah di tetapkan dengan keputasan direktur jendral
pajak diwajibkan untuk membuat e-faktur.
Dibuatnya e-faktur mempermudah pelayanan karena akan
mempercepat proses pemeriksaan, pelaporan, dan pemberian nomor seri faktur
pajak. Selain itu juga sistem berbasis elektronik ini akan meminimalkan
penyalahgunaan penggunaan faktur pajak oleh perusahaan fiktif atau pihak yang
tidak bertanggung jawab sehingga potensi pajak yang hilang menjadi sangat
kecil. Dan pengguna akan merasa nyaman baik dalam hal proses pekerjaan maupun
penyimpanan hasil pekerjaan. Penerbitan Faktur Pajak tidak lagi membutuhkan
tanda tangan basah karena Faktur pajak elektronik ini menggunakan tanda tangan
digital (digital signature) berbentuk QR code, kemudian tidak ada kewajiban
untuk mencetak faktur pajak, serta aplikasi ini merupakan satu kesatuan dengan
pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) yang selama ini dilaporkan melalui e-SPT.
. Satu keunggulan dari e-Faktur ini adalah Pengusaha Kena Pajak
tidak perlu lagi mencetak Faktur Pajaknya dalam bentuk hardcopy dan tidak perlu
lagi menandatangani Faktur Pajak secara manual karena nantinya akan diberikan
barcode sebagai pengganti tandatangan manual. Dengan di buatnya e-faktur ini di
harapkan dapat membangun sistem perpajakan yang lebih baik di masa depan .
·
PERATURAAN E-FAKTUR
1) Pengumuman
no.6/PJ 02/2015 Tentang Penegasan Atas E-Faktur
Sehubungan dengan implementasi
Faktur Pajak berbentuk elektronik (e-Faktur), dengan ini
disampaikan hal-hal sebagai
berikut:
- Bahwa
pemberlakuan e-Faktur dimaksudkan untuk memberikan kemudahan, kenyamanan, dan
keamanan bagi Pengusaha Kena Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan
khususnya pembuatan Faktur Pajak.
- Sesuai
dengan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151/PMK.03/2013
tentang Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur
Pajak mengaturbahwa Pengusaha Kena Pajak yang diwajibkan membuat Faktur Pajak
berbentuk elektronik ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
- Sesuai
dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-136/PJ/2014 tentang
Penetapan Pengusaha Kena Pajak yang Diwajibkan Membuat Faktur Pajak Berbentuk
Elektronik, telah ditetapkan Pengusaha Kena Pajak yang dikukuhkan pada Kantor
Pelayanan Pajak di lingkungan Kantor Wilayah DJP di Pulau Jawa dan Bali
diwajibkan membuat e-Faktur mulai tanggal 1 Juli 2015.
- Sesuai
dengan Pasal 11 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151/PMK.03/2013
tentang tata Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur
Pajak mengatur bahwa Pengusaha Kena Pajak yang telah diwajibkan membuat Faktur
Pajak berbentuk elektronik namun tidak membuat Faktur Pajak berbentuk
elektronik atau membuat Faktur Pajak berbentuk elektronik namun tidak mengikuti
tata cara yang telah ditentukan, Pengusaha Kena Pajak tersebut dianggap tidak
membuat Faktur Pajak.
- Pengusaha
Kena Pajak yang tidak membuat Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada angka 4
dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) dari Dasar
Pengenaan pajak sesuai dengan Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun
1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas
Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan.
- Faktur
Pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada angka bukan merupakan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak Pembeli Barang Kena
Pajak dan/atau Penerima Jasa Kena Pajak,
- Sesuai
dengan Pasal 1 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2014
tentang Tata Cara Pembuatan dan Pelaporan Faktur Pajak Berbentuk Elektronik
mengatur bahwa Faktur Pajak berbentuk elektronik, yang selanjutnya disebut
e-Faktur, adalah Faktur Pajak yang dibuat melalui aplikasi atau sistem
elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
- Aplikasi
atau sistem elektronik yang digunakan untuk membuat e-Faktur adalah aplikasi desktop
yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak yang
dapat diunduh di:
a.
http://svc.efaktur.pajak.go.id/installer/EFaktur Windows 32bit.zip (untuk
Windows 32 bit);
b.
http://svc.efaktur.paiak.go.id/installer/EFaktur Windows 64bit.zip (untuk
Windows 64 bit);
c.
http://svc.efakturpalak.cio.id/installer/EFaktur Lin32.zip (untuk Linux 32
bit);
d.
http://svc.efakturpaiak.go.id/installer/EFaktur Lin64.zip (untuk Linux 64 bit);
atau
e.
http://svc.efakturpaiak.go.id/installer/EFaktur Mac64.zip (untuk Macinthos 64
bit)
9. Aplikasi e-Faktur sebagaimana
dimaksud pada angka 8 dapat dipergunakan untuk membuat e-Faktur mulai tanggal 1
Juli 2015 untuk Pengusaha Kena Pajak yang dikukuhkan pada Kantor Pelayanan
Pajak di lingkungan Kantor Wilayah DJP di Pulau Jawa dan Bali, kecuali
Pengusaha Kena Pajak yang ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak
sebagai Pengusaha Kena Pajak yang diwajibkan membuat e-Faktur selain tanggal
tersebut.
10. Aplikasi e-Faktur merupakan
aplikasi untuk membuat Faktur Pajak berbentuk elektronik yang sekaligus satu
kesatuan untuk membuat e-SPT Masa PPN 1111. Pengusaha Kena Pajak yang
ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak sebagai Pengusaha Kena Pajak
yang diwajibkan membuat e -Faktur wajib membuat e-SPT Masa PPN 1111 dengan
menggunakan aplikasi e-Faktur.
11. Pengusaha Kena Pajak yang
ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak sebagai Pengusaha Kena
Pajak yang diwajibkan membuat e-Faktur dan yang menggunakan deemed Pajak
Masukan sebagaimana dimaksud pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor
74/PMK.03/2010 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi
Pengusaha Kena Pajak Yang Mempunyai Peredaran Usaha Tidak Melebihi Jumlah Tertentu
dan Peraturan Menteri Keuangan 79/PMK.03/2010 tentang Pedoman Penghitungan
Pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Kegiatan
Usaha Tertentu, e-SPT Masa PPN 1111DM dibuat dengan menggunakan aplikasi e-SPT
Masa PPN 1111DM.
12. Salah satu syarat untuk
menggunakan aplikasi e-Faktur, Pengusaha Kena Pajak harus memiliki sertifikat
elektronik. Syarat dan ketentuan untuk memperoleh sertifikat elektronik telah
diatur dalam Pasal 9A ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012
sebagaimana telahdiubah terakhir dengan PER-17/PJ/2014 tentang Perubahan Kedua
atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 tentang Bentuk,
Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan dalam rangka
Pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan tata Cara Pembatalan
Faktur Pajak.
13. Pengusaha Kena Pajak yang
telah diwajibkan membuat e-Faktur dan belum memiliki sertifikat elektronik
diminta untuk segera mengajukan permintaan sertifikat elektronik melalui KantorPelayanan
Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan sesuai dengan ketentuan yang telah
ditetapkan.
14. Dihimbau kepada seluruh
Pembeli Barang Kena Pajak dan/atau Penerima Jasa Kena Pajak yang menerima
Faktur Pajak dari Pengusaha Kena Pajak yang telah ditetapkan sebagai Pengusaha
Kena Pajak yang diwajibkan membuat e-Faktur agar memastikan bahwa:
a. Faktur Pajak yang diterima
tersebut merupakan e-Faktur (tampilan sebagaimana contoh
terlampir);
b. Keterangan yang tercantum
dalam e-Faktur tersebut sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dan/atau
sesungguhnya melalui:
1) Fitur Pajak Masukan pada
aplikasi e-Faktur (bagi Pembeli Barang Kena Pajak dan/atau
Penerima Jasa Kena Pajak yang
merupakan Pengusaha Kena Pajak yang telah memiliki
aplikasi e-Faktur); dan/atau
2) Pemindaian barcode/QR Code yang
tertera pada e-Faktur (handphone atau smartphone
tertentu dapat melakukan scanning QR Code).
Dengan melakukan validasi
tersebut Pembeli Barang Kena Pajak dan/atau Penerima Jasa Kena Pajak telah
berperan secara aktif untuk memastikan bahwa Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak
Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang telah dibayar ke
Pengusaha Kena Pajak Penjual Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak disetor
ke Kas Negara.
15. Pengumuman ini sekaligus
merupakan surat pemberitahuan dan undangan kepada seluruh pengusaha kena pajak
yang belum memiliki sertifikat elektronik untuk segera mengurus melalui kantor
pelayanan pajak tempat pengusaha kena pajak dikukuhkan.
Demikian untuk dimaklumi.
Tenibusan:
1. Direktur Jenderal Pajak;
2. Sekretaris Direktorat Jenderal
Pajak;
3. Direktur Transformasi Proses
Bisnis;
4. Direktur Transformasi
Teknologi Komunikasi dan Informasi;
5. Direktur Teknologi Informasi
Perpajakan;
6. Direktur Penyuluhan, Pelayanan
dan Hubungan Masyarakat;
7. Kepala Kantor Wilayah DJP di
seluruh Indonesia;
8. Kepala Kantor Pelayanan Pajak
di seluruh Indonesia;
9. Kepala Kantor Layanan
Informasi dan Pengaduan; dan
10. Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan
Konsultasi Perpajakan di seluruh Indonesia.
2)
Peraturan
Dirjen Pajak Nomer Per-16/PJ/2014 Tentang Tata Cara Pembuatan & Pelaporan
E-faktur.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
Menimbang :
A. bahwa ketentuan
mengenai Faktur Pajak berbentuk elektronik (e-Faktur) telah diatur dalam
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151/PMK.03/2013 tentang Tata Cam Pembuatan dan
Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak;
B. bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan untuk
melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (2), Pasal 11 ayat (1), Pasal 11 ayat (2),
Pasal 12 ayat (2), dan Pasal 19 huruf Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151/ PM
K.03 / 2013 tentang Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau
Penggantian Faktur Pajak, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang
Tata Cara Pembuatan dan Pelaporan Faktur Pajak Berbentuk Elektronik;
Mengingat :
1. Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
2. Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983
Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264)
sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 42 Tahun 2009 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5069);
3. Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 151/ PMK.03 / 2013 tentang Tata Cara Pembuatan dan Tata
Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak;
4. Peraturan
Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara
Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara
Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 17 / PJ /2014;
MEMUTUSKAN
Menetapkan PERATURAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PEMBUATAN DAN PELAPORAN FAKTUR PAJAK BERBENTUK
ELEKTRONIK.
Pasal 1
(1)
Faktur
Pajak berbentuk elektronik, yang selanjutnya disebut e-Faktur, adalah Faktur
Pajak yang dibuat melalui aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau
disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
(2)
Pengusaha Kena Pajak yang diwajibkan membuat
e-Faktur adalah
Pengusaha Kena Pajak yang telah
ditetapkan dengan Keputusan
Direktur Jenderal Pajak.
(3) Aplikasi
atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat
Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan petunjuk
penggunaan (manual user) yang merupakan satu kesatuan dengan aplikasi
atau sistem elektronik tersebut.
Pasal 2
(1) Pengusaha Kena Pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) wajib membuat e-Faktur untuk
setiap:
a.
penyerahan
Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dan/atau
Pasal 16D Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai
Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009; dan/atau
b.
penyerahan
Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan
atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 42 Tahun 2009.
(2) Kewajiban pembuatan e-Faktur
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan atas penyerahan Barang Kena
Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak:
a.
yang dilakukan oleh pedagang eceran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012;
b.
yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak Toko Retail kepada orang pribadi pemegang
paspor luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16E Undang- Undang Nomor 8
Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan
atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 42 Tahun 2009; dan c. yang bukti pungutan Pajak Pertambahan Nilainya
berupa dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983
ten tang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 42 Tahun 2009.
(3) Tata cara pembuatan Faktur
Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, dan
huruf c mengikuti ketentuan
peraturan perundang-undangan perpajakan yang
berlaku.
Pasal 3
e-Faktur wajib dibuat oleh
Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) pada:
a.
saat
penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksuddalam Pasal 4 ayat (1) huruf a
dan/atau Pasal 16D Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan
NilaiBarang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009
b.
saat penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1)
huruf Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan
atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009; c saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan
pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum
penyerahan Jasa Kena Pajak;
c.
saat penerimaan pembayaran termin dalam
hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan; atau
d.
saat
lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan tersendiri.
Pasal 4
(1)
e-Faktur
harus mencantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau
penyerahan. Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:
a.
nama,
alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau
Jasa Kena Pajak
b.
nama,
alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima
Jasa Kena Pajak;
c.
jenis
barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga
d.
Pajak
Pertambahan Nilai yang dipungut;
e.
Pajak
Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut.
f.
kode,
nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan
g. nama dan
tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.
(2) Tanda tangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf g berupa tanda tangan elektronik.
Pasal 5
(1) e-Faktur dibuat dengan
menggunakan mata uang Rupiah.
(2) Untuk penyerahan Barang Kena
Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang menggunakan mata uang selain
Rupiah maka harus terlebih dahulu dikonversikan ke dalam mata uang Rupiah dengan
menggunakan kurs yang berlaku menurut Keputusan Menteri Keuangan pada saat
pembuatan e-Faktur.
Pasal 6
Atas e-Faktur yang salah dalam
pengisian atau salah dalam penulisan, sehingga tidak memuat keterangan yang
lengkap, jelas dan benar, Pengusaha Kena Pajak yang membuat e-Faktur tersebut
dapat membuat e-Faktur pengganti melalui aplikasi atau sistem elektronik
yang ditentukan dan/atau
disediakan Direktorat Jenderal Pajak.
Pasal 7
Dalam hal terdapat pembatalan
transaksi penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang
e-Fakturnya telah dibuat, Pengusaha Kena Pajak yang membuat e-Faktur harus melakukan
pembatalan e-Faktur melalui aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan
dan/atau disediakan Direktorat Jenderal Pajak.
Pasal 8
(1) Atas hasil
cetak e-Faktur yang rusak atau hilang, Pengusaha Kena Pajak yang membuat
e-Faktur dapat melakukan cetak ulang melalui aplikasi atau sistem elektronik
yang ditentukan dan/atau disediakan Direktorat Jenderal Pajak.
(2) Atas data
e-Faktur yang rusak atau hilang, Pengusaha Rena Pajak dapat mengajukan
permintaan data e-Faktur ke Direktorat Jenderal Pajak melalui Kantor Pelayanan
Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan dengan menyampaikan surat
Permintaan data e-Faktur sebagaimana diatur dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
(3) Permintaan
data e-Faktur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terbatas pada data e-Faktur
yang telah diunggah (upload) ke Direktorat Jenderal Pajak dan telah
memperoleh persetujuan dari Direktorat Jenderal Pajak.
Pasal 9
(1) Dalam hal
terjadi keadaan tertentu yang menyebabkan Pengusaha Kena Pajak tidak dapat
membuat e-Faktur, Pengusaha Kena Pajak diperkenankan untuk membuat Faktur Pajak
berbentuk kertas (hardcopy).
(2)
Keadaan
tertentu yang menyebabkan Pengusaha Kena Pajak tidak dapat membuat e-Faktur
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah keadaan yang disebabkan oleh
peperangan, kerusuhan, revolusi, bencana alam, pemogokan, kebakaran, dan sebab
lainnya di luar kuasa Pengusaha Kena Pajak, yang ditetapkan oleh Direktur
Jenderal Pajak.
(3)
Dalam
hal kcadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan telah
berakhir oleh Direktur Jenderal Pajak, data Faktur Pajak berbentuk kertas (hardcopy)
yang dibuat dalam keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diunggah (upload) ke Direktorat Jenderal Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak
melalui aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan
oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk mendapatkan persetujuan dari Direktorat
Jenderal Pajak.
Pasal 10
(1)
Bentuk
e-Faktur adalah berupa dokumen elektronik Faktur Pajak, yang merupakan hasil
keluaran (output) dari aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan
dan/atau disediakan olch Direktorat Jenderal Pajak.
(2)
e-Faktur tidak diwajibkan untuk dicetak dalam bentuk
kertas (hardcopy).
Pasal 11
(1)
e-Faktur
wajib dilaporkan oleh Pengusaha Kena Pajak keDirektorat Jenderal Pajak dengan
cam diunggah (upload) ke Direktorat Jenderal Pajak dan memperoleh
persetujuan dari Direktorat Jenderal Pajak.
(2)
Pelaporan
e-Faktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan
aplikasi atau sistem elektronik yang telah ditentukan dan/atau disediakan
Direktorat Jenderal Pajak.
(3)
Direktorat
Jenderal Pajak memberikan persetujuan untuk setiap e-Faktur yang telah diunggah
(upload) sepanjang Nomor Seri Faktur Pajak yang digunakan untuk
penomoran e-Faktur tersebut adalah Nomor Seri Faktur Pajak yang diberikan oleh
Direktorat Jenderal Pajak kepada Pengusaha Kena Pajak yang membuat e-Faktur
sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(4)
e-Faktur
yang tidak memperoleh persetujuan dari Direktorat Jenderal Pajak bukan
merupakan Faktur Pajak.
Pasal 12
Pada scat Peraturan Direktur
Jenderal Pajak ini mulai berlaku:
a. Peraturan
Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/ PJ / 2012 Tentang Bentuk, Ukuran, Tata
Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan dalam Rangka Pembuatan, Tata
Cara
Pembetulan atau Penggantian, dan
Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak dan perubahannya dinyatakan tetap berlaku.
b. Ketentuan
terkait dengan bentuk, ukuran, tata cara pengisian keterangan, prosedur
pemberitahuan dalam rangka pembuatan, tata cara pembetulan atau penggantian,
dan tata cam pembatalan e-Faktur yang tidak diatur secara khusus pada Peraturan
Direktur Jenderal Pajak ini, mengikuti ketentuan Peraturan Direktur Jenderal
Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 Tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian
Keterangan, Prosedur Pemberitahuan dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan
atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak dan perubahannya.
Pasal 13
Peraturan Direktur Jenderal Pajak
ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2014.
Ditetapkan
di Jakarta
pada
tanggal 20 Juni 2014
DIREKTUR
JENDERAL PAJAK,
ttd.
A. FUAD
RAHMANY
Sumber :