BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
koperasi mulai tumbuh dan berkembang di Inggris pada
pertengahan abad XIX yaitu sekitar tahun 1844 yang dipelopori oleh Charles
Howard di Kampung Rochdale. Namun sebelum koperasi mulai tumbuh dan berkembang sebenarnya
inspirasi gerakan koperasi sudah mulai ada sejak abad XVIII setelah terjadinya
revolusi industri dan penerapan sistem ekonomi kapitalis.
Koperasi sebenarnya sudak masuk ke Indonesia sejak
akhir abad XIX yaitu sekitar tahun 1896 yang dipelopori oleh R.A.Wiriadmaja.
Namun secara resmi gerakan koperasi Indonesia baru lahir pada tanggal 12 Juli
1947 pada kongres I di Tasikmalaya yang diperingati sebagai Hari Koperasi
Indonesia.
Koperasi pada dasarnya adalah
pendirian badan usaha yang bertujuan untuk menjalin kerja sama di antara
orang-orang yang memliki keterbatasan ekonomi untuk mencapai tujuan
bersama.Perekonomian yang tujuan utamanya adalah pemerataan dan pertumbuhan
ekonomi bagi seluruh rakyat Indonesia. Sebab, tanpa perekonomian nasional yang
kuat dan memihak rakyat maka mustahil cita-cita tersebut akan tercapai. Intinya
tanpa pemaknaan yang subtansial dari kemerdekaan politik menjadi kemerdekaan
ekonomi maka sia-sialah pembentukan sebuah negara. Ekonomi makro-mikro tidak
bisa dipisahkan dan dianggap berdiri sendiri, sebaliknya keduanya harus
seimbang dan saling meneguhkan.
1.2 Rumusan Masalah
·
Menjelaskan mengenai sejarah
perkembangan koperasi di dunia dan masuknya koperasi di indonesia
·
Menjelaskan bagaimana awal perkembangan koperasi di tanah air
dalam menyumbang peran dalam perekonomian di tanah air.
1.3 Tujuan Penulisan
·
Untuk mengetahui mengenai sejarah
koperasi di dunia dan di Indonesia
·
Untuk mengetahui peranan apa
saja yang di berikan pada awal masuknya koperasi di tanah air
1.4
Manfaat Penulisan
·
Manfaatnya untuk Mahasiswa adalah
sebagai panduan atau tunjangan dalam mata kuliah Ekonomi
Koperasi,
·
Manfaatnya untuk mengetahui tentang sejarah koperasi di
Indonesia dan di dunia.
·
Agar penulis dan pembaca dapat lebih memahami tentang
koperasi
BAB II
ISI
SEJARAH KOPERASI DI DUNIA DAN DI INDONESIA
A. Sejarah
Koperasi Dunia
Gerakan
Koperasi di dunia, di mulai pada pertengahan abad 18 dan awal abad 19 di
Inggris. Lembaga ini sering disebut dengan “KOPERASI PRAINDUSTRI”. Dari sejarah
perkembangannya, dimulai dari munculnya revolusi industri di Inggris tahun 1770
yang menggantikan tenaga manusia dengan mesin-mesin industri yang berdampak
pada semakin besarnya pengangguran hingga revolusi Perancis tahun 1789 yang
awalnya ingin menumbangkan kekuasaan raja yang feodalistik, ternyata
memunculkan hegemoni baru oleh kaum kapitalis. Semboyan
Liberte-Egalite-Fraternite (kebebasan-persamaan-kebersamaan) yang semasa
revolusi didengung-dengungkan untuk mengobarkan semangat perjuang rakyat
berubah tanpa sedikitpun memberi dampak perubahan pada kondisi ekonomi rakyat.
Manfaat Liberte (kebebasan) hanya menjadi milik mereka yang memiliki kapital untuk
mengejar keuntungan sebesar-besarnya. Semangat Egalite dan Fraternite
(persamaan dan persaudaraan) hanya menjadi milik lapisan masyarakat dengan
strata sosial tinggi (pemilik modal kapitalis).
B. Sejarah
koperasi di Indonesia
Sejarah
singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan
hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang
sangat kaya. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan
dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak.
Pada
tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi
gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915
dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun
1927 Regeling Inlandschhe Cooperatieve.Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang
Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha
pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang
memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi. Namun, pada tahun 1933 keluar
UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua
kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan
koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan
mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan
menyengsarakan rakyat Indonesia.
Koperasi
di Indonesia setelah merdeka
Pada
tanggal 12 Juli 1947, dibentuk SOKRI (Sentral Organisasi Koperasi Rakyat
Indonesia) dalam Kongres Koperasi Indonesia I di Tasikmalaya, sekaligus
ditetapkannya sebagai Hari Koperasi Indonesia.
Pada
tahun 1960 dengan Inpres no.2, koperasi ditugaskan sebagai badan penggerak yang
menyalurkan bahan pokok bagi rakyat. Dengan inpres no.3, pendidikan koperasi di
Indonesia ditingkatkan baik secara resmi di sekolah-sekolah, maupun dengan cara
informal melalui siaran media masa,dll yang dapat memberikan informasi serta
menumbuhkan semangat berkoperasi bagi rakyat. Lalu pada tahun 1961, dibentuk
Kesatuan Organisasi Koperasi Seluruh Indonesia (KOKSI).Pada tanggal 2-10
Agustus 1965, diadakan (Musyawarah Nasional Koperasi) MUNASKOP II yang
mengesahkan Undang-Undang koperasi no.14 tahun 1965 di Jakarta.
Koperasi
di Indonesia pada zaman orde baru hingga sekarang
Berikut
beberapa kejadian perkembangan koperasi di Indonesia pada zaman orde baru
hingga sekarang :
·
Pada tanggal 18 Desember 1967, Presiden Soeharto mensahkan
Undang-Undang koperasi no.12 tahun 1967 sebagai pengganti
Undang-Undang no.14 tahun 1965.
·
Pada tahun 1969, disahkan Badan Hukum terhadap badan
kesatuan Gerakan Koperasi Indonesia (GERKOPIN).
·
Lalu pada tanggal 9 Februari 1970, dibubarkannya GERKOPIN
dan sebagai penggantinya dibentuk Dewan Koperasi Indonesia (DEKOPIN).
·
Dan pada tanggal 21 Oktober 1992, disahkan
Undang-Undang no.25 tahun 1992 tentang perkoperasian, undang-undang
ini merupakan landasan yang kokoh bagi koperasi Indonesia di masa yang akan
datang.
·
Masuk tahun 2000an hingga sekarang perkembangan koperasi di
Indonesia cenderung jalan di tempat.
PERANAN KOPERASI DALAM
PEREKONOMIAN INDONESIA
Kedudukan Koperasi dalam Perekonomian Nasional.
Kedudukkan koperasi sebagai salah
satu sector ekonomi nasional diarahkan pada berbagai tujuan, baik tujuan khusus
maupun tujuan umum. Peranan Koperasi dalam perekonomian nasional adalah sebagai
berikut :
1.
Membantu meningkatkan penghasilan dan kemakmuran anggota
khususnya dan masyarakat umumnya.
2.
Membantu meningkatkan
kemampuan usaha, baik perorangan maupun masyarakat.
3.
Membantu pemerintah dalam menyediakan lapangan pekerjaan.
4.
Membantu usaha
meningkatkan taraf hidup masyarakat.
5.
Menyelanggarakan
kehidupan ekonomi secara demokratis.
6.
Membantu pembangunan dan pengembangan potensi ekonomi
anggota khususnya dan masyarakat umumnya.
7.
Memperkokoh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional
pemerintah memberikan berbagai
bantuan untuk mendukung peranan koperasi. Bantuan pemerintah tersebut adalah
sebagai berikut :
1. Memberikan prioritas kepada
koperasi untuk melakukan usaha yang diwujudkan dalam bentuk berikut:
a. Menjadikan koperasi sebagai rekanan dalam kedinasan.
b. Memberikan keleluasaan kepada koperasi unuk melakukan kegiatan usaha seperti
hanya badan usaha lain.
c. Memberikan peluang kepada koperasi untuk ikut serta dalam
kegiatan perdagangan internasional.
d. Memberikan bantuan tambahan permodalan kepada koperasi
agar lebih mampu meningkatkan usahanya.
2. Memberikan pembinaan terhadap koperasi yang diwujudkan
dalam bentuk-bentuk berikut :
a. Menciptakan kodisi dan iklim yang mendorong pertumbuhan
dan perkembangan koperasi.
b. Memberikan bimbingan, kemudahan, perlindungan terhadap
usaha-usaha koperasi.
c. Memberikan peluang usaha yang seluas-luasnya kepada
koperasi.
d. Mambantu usaha koperasi dalam meningkatkan kemampuan
pengelolaan antara koperasi dan badan usaha lain.
e. Mengupayakan terjalinnya hubungan yang saling
menguntungkan antrara koperasi dan badan usaha lain..
Kesimpulan :
Perkembangan koperasi secara nasional
di masa datang diperkirakan menunjukkan peningkatan yang signifikan namun masih
lemah secara kualitas. Untuk itu diperlukan komiten yang kuat untuk membangun
koperasi yang mampu menolong dirinya sendiri sesuai dengan jati diri koperasi.
Hanya koperasi yang berkembang melalui praktek melaksanakan nilai koperasi yang
akan mampu bertahan dan mampu memberikan manfaat bagi anggotanya. Untuk memberdayakan koperasi baik yang sudah berjalan dan
tidak aktif perlu dibangun sistem pendidikan yang terorgniser dan
harus dilaksanakan secara konsesten untuk mengembangkan organisasi, usaha dan
mampu bersaing dengan pelaku usaha lainnya.Inilah salah satu nilai koperasi
yang tidak ada pada organisasi lain yang perlu terus dilaksanakan dan
dikembangkan.
DAFTAR PUSTAKA :
Partomo
Tiktik Sartika. Ekonomi Koperasi,
Jakarta: Ghalia Indonesia: 2009
Rahayuningsih
Eni Sri. Pengembangan Koperasi Wanita,
Jawa Timur: Universitas Negeri Malang: 2012