Jumat, 08 April 2016

tugas 4 softskill tentang E-commerce

Pengertian E-commerce

E-commerce adalah perdagangan elektronik berbasis media sosial,dimana para penjual dan pembeli tidak perlu bertemu atau bertatap muka secara langsung. Hal tersebut dapat lakukakan secara online melalui website-website atau situs yang menyediakan berbagai jenis barang atau produk  yang dapat di perdagangkan. Kegiatan e-commers ini sangat mengacu pada suiatu jaringan internet.  E-commers akan merubah semua kegiatan marketing dan juga memangkas kegiatan operasional untuk kegiatan perdagangan itu sendiri.
            E-commerce merupakan subperangkat dari E-bisnis. Cara pembayarannya sangat mudah yaitu,melalui transfer uang digital seperti melalui account paypal atau kartu kredit. Sedangkan, E-Bisnis mengacu pada internet tapi jangkauan lebih luas. area bisnisnya terjadi ketika perusahaan atau individu berkomunikasi dengan klien atau nasabah melalui e-mail tapi pemasaran atau penjualan di lakukan dengan internet.

Jenis-jenis transaksi e-commerce
1. Collaborative Commerce (C- Commerce)
Collaborative Commerce yaitu kerjasama secara elektronik antara rekan bisnis. Kerja sama ini biasanya terjadi antara rekan bisnis yang berada pada jalur penyediaan barang (supply Chain).
2. Business to Business (B2B)
E-Commerce tipe ini meliputi transaksi antar organisasi yang dilakukan di Electronic market. Business to Business memiliki karakteristik:
Trading  partners  yang  sudah  diketahui dan  umumnya  memiliki  hubungan (relationship)  yang  cukup  lama.  Informasi hanya  dipertukarkan  dengan  partner tersebut. Dikarenakan  sudah mengenal lawan  komunikasi, maka  jenis  informasi yang dikirimkan dapat disusun sesuai dengan kebutuhan dan kepercayaan (trust).
Pertukaran  data  (data  exchange) berlangsung  berulang-ulang  dan  secara berkala, misalnya setiap hari, dengan format data yang sudah disepakati bersama. Dengan  kata  lain,  servis  yang  digunakan sudah  tertentu.  Hal  ini  memudahkan pertukaran data untuk dua entiti yang menggunakan standar yang sama.
Salah  satu  pelaku  dapat  melakukan inisiatif  untuk  mengirimkan  data,  tidak harus menunggu patnernya.
Model  yang  umum  digunakan  adalah  peer-to-peer,  dimana  processing intelligence dapat didistribusikan di kedua pelaku bisnis.
3. Business-to-Consumers (B2C)
Business-to-Consumers yaitu penjual adalah suatu organisasi dan pembeli adalah individu. Business to Consumer memiliki karakteristik sebagai berikut:
Terbuka untuk umum, dimana informasi disebarkan ke umum.
Servis yang diberikan bersifat umum (generic). Sebagai contoh, karena sistem Web sudah umum digunakan maka servis diberikan dengan menggunakan basis Web.
Servis diberikan berdasarkan permohonan (on demand). Konsumer melakukan inisiatif dan produser harus siap memberikan respon sesuai dengan permohonan.
4. Consumer-to-Business (C2B)
Dalam Consumer-to-Business konsumen memberitahukan kebutuhan atas suatu produk atau jasa tertentu, dan  para pemasok  bersaing  untuk  menyediakan  produk atau  jasa  tersebut  ke konsumen. Contohnya  dipriceline.com,  dimana  pelanggan menyebutkan produk  dan harga yang diinginkan, dan priceline mencoba menemukan pemasok yang memenuhi kebutuhan tersebut.
5. Customer to Customer (C2C)
Customer to Customer yaitu konsumen menjual secara langsung ke konsumen lain ataun mengiklankan jasa pribadi di Internet. Dalam Customer to Customer seseorang  menjual  produk  atau  jasa ke  orang  lain.  Dapat  juga  disebut sebagai pelanggan  ke  palanggan  yaitu  orang  yang menjual  produk  dan  jasa  ke  satu sama lain.

Peraturan Perundangan E-commerce
 terdapat point penting dalam Undang-Undang yang mengatur tentang informasi dan transaksi elektronik,secara garis besar adalah sebagai berikut :

BAB 1 membahas tentang ketentuan umum yang terdapat dalam pasal 1, pasal 2,
BAB2  membahas tentang asas dan Tujuan yang terdapat dalam pasal 3, pasal 4
BAB 3 membahas tentang  informasi,dokumen, dan tanda tangan elektronik yang terdapat dalam pasal 5, pasal 6, pasal 7, pasal 8, pasal 9, pasal 10, pasal 11, pasal 12
BAB 4 membahas tentang  Penyelenggaraan sertifikasi elektronik dan system elektronik bagian ke-1 penyelenggaraan  seftifikat elektronik yang yang terdapat dalam pasal 13, pasal 14, bagian 2 pasal 15, pasal 16
BAB 5 membahas tentang  transaksi elektronik pasal yang terdapat dalam pasal 17, pasal 18, pasal 19, pasal 20, pasal 21, pasal 22
BAB 6  membahas tentang  nama, domain, hak kekayaan intelektual dan perlindungan hak pribadi yang terdapat  dalam pasal 23, paal 4, pasal 25, pasal 26
BAB 7 membahas tentang  perbuatan yang dilarang yang terdapat dalam pasal 27, pasal 28, pasal 29, pasal 30, pasal 31, pasal 32, pasal 33, pasal 34,  pasal 35, pasal 36, pasal 37.
BAB 8 membahas tentang  penyelesaian sengketa yang terdapat dalam pasal 38, pasl 39
BAB 9 n membahas tentang  Peran pemerintah dan peran masyarakat yang terdapat dalam  pasal 40, pasal 41
BAB 10  membahas tentang  penyidikan yang terdapat dalam pasal 42, pasal 43, pasal 44
BAB 11 membahas tentang  ketentuan pidana yang terdapat dalam pasal 45, pasal 46, pasal 47, pasal 48, pasal 49, pasal 50, pasal 51, pasal 52
BAB 12 membahas tentang  ketentuan peralihan  yang terdapat dalam  pasal 53
BAB 13 membahas tentang  ketentuan penutup yang terdapat dalam pasal 54



(diaskes pada tanggal 03/04/16)
(diaskes pada tanggal 03/04/16)

http://kemenag.go.id/file/dokumen/UU1108.pdf  (diaskes pada tanggal 08/04/2016)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar