Pengertian E-commerce
E-commerce
adalah perdagangan elektronik berbasis media sosial,dimana para penjual dan
pembeli tidak perlu bertemu atau bertatap muka secara langsung. Hal tersebut
dapat lakukakan secara online melalui website-website atau situs yang menyediakan
berbagai jenis barang atau produk yang
dapat di perdagangkan. Kegiatan e-commers ini sangat mengacu pada suiatu
jaringan internet. E-commers akan
merubah semua kegiatan marketing dan juga memangkas kegiatan operasional untuk
kegiatan perdagangan itu sendiri.
E-commerce merupakan subperangkat
dari E-bisnis. Cara pembayarannya sangat mudah yaitu,melalui transfer uang
digital seperti melalui account paypal atau kartu kredit. Sedangkan, E-Bisnis
mengacu pada internet tapi jangkauan lebih luas. area bisnisnya terjadi ketika
perusahaan atau individu berkomunikasi dengan klien atau nasabah melalui e-mail
tapi pemasaran atau penjualan di lakukan dengan internet.
Jenis-jenis
transaksi e-commerce
1. Collaborative
Commerce (C- Commerce)
Collaborative
Commerce yaitu kerjasama secara elektronik antara rekan bisnis. Kerja sama ini
biasanya terjadi antara rekan bisnis yang berada pada jalur penyediaan barang
(supply Chain).
2. Business to
Business (B2B)
E-Commerce tipe
ini meliputi transaksi antar organisasi yang dilakukan di Electronic market.
Business to Business memiliki karakteristik:
Trading
partners yang sudah diketahui dan umumnya
memiliki hubungan (relationship) yang cukup lama.
Informasi hanya dipertukarkan dengan partner tersebut.
Dikarenakan sudah mengenal lawan komunikasi, maka jenis
informasi yang dikirimkan dapat disusun sesuai dengan kebutuhan dan kepercayaan
(trust).
Pertukaran
data (data exchange) berlangsung berulang-ulang
dan secara berkala, misalnya setiap hari, dengan format data yang sudah
disepakati bersama. Dengan kata lain, servis yang
digunakan sudah tertentu. Hal ini memudahkan pertukaran
data untuk dua entiti yang menggunakan standar yang sama.
Salah
satu pelaku dapat melakukan inisiatif untuk
mengirimkan data, tidak harus menunggu patnernya.
Model
yang umum digunakan adalah peer-to-peer,
dimana processing intelligence dapat didistribusikan di kedua pelaku
bisnis.
3.
Business-to-Consumers (B2C)
Business-to-Consumers
yaitu penjual adalah suatu organisasi dan pembeli adalah individu. Business to
Consumer memiliki karakteristik sebagai berikut:
Terbuka untuk
umum, dimana informasi disebarkan ke umum.
Servis yang
diberikan bersifat umum (generic). Sebagai contoh, karena sistem Web sudah umum
digunakan maka servis diberikan dengan menggunakan basis Web.
Servis diberikan
berdasarkan permohonan (on demand). Konsumer melakukan inisiatif dan produser
harus siap memberikan respon sesuai dengan permohonan.
4.
Consumer-to-Business (C2B)
Dalam
Consumer-to-Business konsumen memberitahukan kebutuhan atas suatu produk atau
jasa tertentu, dan para pemasok bersaing untuk
menyediakan produk atau jasa tersebut ke konsumen.
Contohnya dipriceline.com,
dimana pelanggan menyebutkan produk dan harga yang diinginkan, dan
priceline mencoba menemukan pemasok yang memenuhi kebutuhan tersebut.
5. Customer to
Customer (C2C)
Customer to
Customer yaitu konsumen menjual secara langsung ke konsumen lain ataun mengiklankan
jasa pribadi di Internet. Dalam Customer to Customer seseorang
menjual produk atau jasa ke orang lain.
Dapat juga disebut sebagai pelanggan ke palanggan
yaitu orang yang menjual produk dan jasa
ke satu sama lain.
Peraturan
Perundangan E-commerce
terdapat point
penting dalam Undang-Undang yang mengatur tentang informasi dan transaksi
elektronik,secara garis besar adalah sebagai berikut :
BAB 1 membahas
tentang ketentuan umum yang terdapat dalam pasal 1, pasal 2,
BAB2 membahas tentang asas dan Tujuan yang terdapat
dalam pasal 3, pasal 4
BAB 3 membahas
tentang informasi,dokumen, dan tanda
tangan elektronik yang terdapat dalam pasal 5, pasal 6, pasal 7, pasal 8, pasal
9, pasal 10, pasal 11, pasal 12
BAB 4 membahas
tentang Penyelenggaraan sertifikasi
elektronik dan system elektronik bagian ke-1 penyelenggaraan seftifikat elektronik yang yang terdapat dalam
pasal 13, pasal 14, bagian 2 pasal 15, pasal 16
BAB 5 membahas
tentang transaksi elektronik pasal yang
terdapat dalam pasal 17, pasal 18, pasal 19, pasal 20, pasal 21, pasal 22
BAB 6 membahas tentang nama, domain, hak kekayaan intelektual dan perlindungan
hak pribadi yang terdapat dalam pasal
23, paal 4, pasal 25, pasal 26
BAB 7 membahas
tentang perbuatan yang dilarang yang
terdapat dalam pasal 27, pasal 28, pasal 29, pasal 30, pasal 31, pasal 32,
pasal 33, pasal 34, pasal 35, pasal 36,
pasal 37.
BAB 8 membahas
tentang penyelesaian sengketa yang
terdapat dalam pasal 38, pasl 39
BAB 9 n membahas
tentang Peran pemerintah dan peran
masyarakat yang terdapat dalam pasal 40,
pasal 41
BAB 10 membahas tentang penyidikan yang terdapat dalam pasal 42, pasal
43, pasal 44
BAB 11 membahas
tentang ketentuan pidana yang terdapat
dalam pasal 45, pasal 46, pasal 47, pasal 48, pasal 49, pasal 50, pasal 51,
pasal 52
BAB 12 membahas
tentang ketentuan peralihan yang terdapat dalam pasal 53
BAB 13 membahas
tentang ketentuan penutup yang terdapat
dalam pasal 54
(diaskes pada
tanggal 03/04/16)
(diaskes pada
tanggal 03/04/16)
http://kemenag.go.id/file/dokumen/UU1108.pdf (diaskes pada tanggal 08/04/2016)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar