Jumat, 08 April 2016

Tugas 3 Softskill Letter Of Credit

z

LETTER OF CREDIT


·        Pengertian letter of  credit

Letter of credit secara umum merupakan suatu pernyataan dari issuing  bank  atas permintaan  importir  yang  merupakan  nasabah  dari  bank tersebut, untuk menyediakan dana dan membayar sejumlah uang tertentu untuk kepentingan pihak ketiga (eksportir). Pembukaan L/C oleh importir dilakukan melalui bank yang disebut opening bank atau Issuing Bank.

Pada umumnya L/C digunakan untuk membiayai kembali kontrak penjualan barang jarak jauh antara pembeli dan penjual yang belum saling mengenal dengan baik. dalam transaksi jual beli antara eksportir dan importir, penggunaan L/C merupakan cara yang paling aman bagi eksportir maupun importir, karena adanya kepastian bahwa pembayaran akan dilakukan apabila syarat L/C dipenuhi. Namun demikian cara pembayaran ini biayanya relatif lebih besar dibanding dengan cara pembayaran yang lain. Atas L/C yang dibuka oleh importir, eksportir atau supplier di luar negeri diberi hak untuk menarik wesel sebesar nilai harga barang yang dikirimnya atas nama importir. Wesel ini beserta dokumen-dokumen pengapalan barangnya oleh eksportir disearahkan kepada bank koresponden yang menjadi penerima L/C untuk dimbilalih.

Pembayaran yang dilakukan atas dasar L/C tersebut berarti bank koresponden membayar lebih dahulu atas nama bank pembuka L/C sehingga tampaknya ada unsur kredit. Jangka waktu antara pembayaran yang dilakukan bank penerima L/C dengan pembayaran yang dilakukan oleh bank pembuka L/C dikenakan sekedar bunga. Karena pembayaran atas dasar L/C ini dilakukan berdasarkan dokumen pengapalan barang, maka L/C yang dibuka sering disebut documentary letter of credit, yakni pembayaran L/C yang dijamin dengan dokumen.

Skema letter of credit







·        Peraturan tentang letter of credit
Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 1982 merupakan dasar hukum L/C di Indonesia. Ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. I Tahun 1982 yang secara rinci mengatur L/C belum ada. Sesuai dengan kenyataan bahwa dalam praktek perbankan Indonesia telah digunakan UCP sebagai ketentuan L/C sejak tahun 1970-an. Ramlan Ginting, Letter of Credit.

Bank Indonesia dalam Surat Edaran No. 26/34/ULN tanggal 17 Desember 1993 mengatur L/C yang diterbitkan bank devisa (bank umum) boleh tunduk atau tidak pada UCP. Bank Indonesia secara yuridis formal memberikan kebebasan kepada bank devisa di Indonesia untuk menentukan sikap. Dalam hal L/C tunduk pada UCP, maka agar UCP mempunyai kekuatan hukum mengikat atas L/C bank penerbit  harus  melakukan  suatu  tindakan  yaitu  mencantumkan  suatu  klausul dalam  L/C yang  menyatakan  bahwa  L/C  tunduk  pada  UCP  sesuai  dengan ketentuan dalam Artikel 1 UCP No. 600 tahun 2007 yang mengatakan

Uniform  Customs and  Practice for Documentary Credit  (UCP)  Revisi 2007 No. 600, akan berlaku untuk semua "documentary credit" (termasuk standby letter of credit sejauh mana UCP ini dapat diberlakukan) bilamana di dalam teks kredit tersebut menyebutkan secara tegas bahwa kredit tersebut tunduk kepada Uniform Customs and Practice for Documentary Credit, 2007 Revision, ICC Publication No. 600. (UCP) mengikat semua pihak  yang  bersangkutan,  kecuali  dengan  tegas  ditentukan  lain  dalam kredit tersebut.

Sumber :
(diakses pada tanggal 08/04/2016) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar