LETTER OF CREDIT
·
Pengertian letter of
credit
Letter of credit secara umum merupakan suatu pernyataan dari issuing
bank atas permintaan importir yang merupakan
nasabah dari bank tersebut, untuk menyediakan dana dan
membayar sejumlah uang tertentu untuk kepentingan pihak ketiga (eksportir).
Pembukaan L/C oleh importir dilakukan melalui bank yang disebut opening bank
atau Issuing Bank.
Pada umumnya L/C
digunakan untuk membiayai kembali kontrak penjualan barang jarak jauh antara
pembeli dan penjual yang belum saling mengenal dengan baik. dalam transaksi jual beli antara
eksportir dan importir, penggunaan L/C merupakan cara yang paling aman bagi
eksportir maupun importir, karena adanya kepastian bahwa pembayaran akan dilakukan
apabila syarat L/C dipenuhi. Namun demikian cara pembayaran ini biayanya
relatif lebih besar dibanding dengan cara pembayaran yang lain. Atas L/C yang
dibuka oleh importir, eksportir atau supplier di luar negeri diberi hak untuk
menarik wesel sebesar nilai harga barang yang dikirimnya atas nama importir.
Wesel ini beserta dokumen-dokumen pengapalan barangnya oleh eksportir
disearahkan kepada bank koresponden yang menjadi penerima L/C untuk dimbilalih.
Pembayaran yang
dilakukan atas dasar L/C tersebut berarti bank koresponden membayar lebih
dahulu atas nama bank pembuka L/C sehingga tampaknya ada unsur kredit. Jangka
waktu antara pembayaran yang dilakukan bank penerima L/C dengan pembayaran yang
dilakukan oleh bank pembuka L/C dikenakan sekedar bunga. Karena pembayaran atas
dasar L/C ini dilakukan berdasarkan dokumen pengapalan barang, maka L/C yang
dibuka sering disebut documentary letter of credit, yakni pembayaran L/C yang
dijamin dengan dokumen.
Skema letter of credit
·
Peraturan
tentang letter of credit
Peraturan Pemerintah
No. 1 Tahun 1982 merupakan dasar hukum L/C di Indonesia. Ketentuan pelaksanaan
Peraturan Pemerintah No. I Tahun 1982 yang secara rinci mengatur L/C belum ada.
Sesuai dengan kenyataan bahwa dalam praktek perbankan Indonesia telah digunakan
UCP sebagai ketentuan L/C sejak tahun 1970-an. Ramlan Ginting, Letter of Credit.
Bank Indonesia dalam
Surat Edaran No. 26/34/ULN tanggal 17 Desember 1993 mengatur L/C yang
diterbitkan bank devisa (bank umum) boleh tunduk atau tidak pada UCP. Bank
Indonesia secara yuridis formal memberikan kebebasan kepada bank devisa di
Indonesia untuk menentukan sikap. Dalam hal L/C tunduk pada UCP, maka agar UCP
mempunyai kekuatan hukum mengikat atas L/C bank penerbit harus
melakukan suatu tindakan yaitu mencantumkan
suatu klausul dalam L/C yang menyatakan bahwa
L/C tunduk pada UCP sesuai dengan ketentuan
dalam Artikel 1 UCP No. 600 tahun 2007 yang mengatakan
Uniform Customs
and Practice for Documentary Credit (UCP) Revisi 2007 No.
600, akan berlaku untuk semua "documentary credit" (termasuk standby
letter of credit sejauh mana UCP ini dapat diberlakukan) bilamana di dalam teks
kredit tersebut menyebutkan secara tegas bahwa kredit tersebut tunduk kepada
Uniform Customs and Practice for Documentary Credit, 2007 Revision, ICC
Publication No. 600. (UCP) mengikat semua pihak yang bersangkutan,
kecuali dengan tegas ditentukan lain dalam
kredit tersebut.
Sumber :
http://www.landasanteori.com/2015/09/pengertian-letter-of-credit-jenis-pihak.html (diakses pada tanggal 03/04/16)
http://perusahaan.web.id/bank/proses-letter-of-credit-lc/
(diakses pada tanggal 07/04/2016)
(diakses pada tanggal 08/04/2016)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar